Keracunan yang Menimpa Siswa MAN 2 Diduga akibat Coca Cola Kadaluarsa

Keracunan yang Menimpa Siswa MAN 2 Diduga akibat Coca Cola Kadaluarsa

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2011 15:28 WIB
Situbondo - Karacunan soft drink yang menimpa 4 pelajar MAN 2 Situbondo mulai diselidiki pihak kepolisian. Polisi sudah mengamankan botol minuman, yang isinya diketahui telah kadaluarsa, hingga menyebabkan para siswi mengalami keracunan.

Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bukti awal berupa tanggal kadaluarsa minuman, yaitu 3 Maret 2011. Sedangkan dari retur pembelian yang ditunjukkan oleh petugas kantin sekolah, minuman itu dibeli pada tanggal 30 Maret.

"Itu artinya, barang itu diterima pihak kantin dari salah satu toko, sudah dalam kondisi kadaluarsa," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto, kepada detiksurabaya.com, Selasa (10/5/2011).

Sunarto juga menerangkan, jika minuman yang diduga kadaluarsa itu adalah Coca Cola, pernyataanya itu, juga sama dengan keterangan para korban yang menerangkan, jika mereka merasakan mual dan muntah-muntah setelah meminum Coca Cola. "Botol minuman itu kami amankan dari kantin sekolah," tambah Sunarto lagi.

Sementara, salah satu orang tua korban keracunan, Imron, meminta agar perusahaan minuman tersebut, bertanggung jawab atas beredarnya minuman kadaluarsa tersebut. "Anak kami sampai saat ini masih dirawat, kami mengharap pertangungjawaban perusahaan minuman itu," ujar orang tua dari Nurita, saat ditemui detiksurabaya.com di rumah sakit.

Sedangkan pihak sekolah, dikonfirmasi melalui kepala sekolahnya, menyatakan akan bertanggungjawab penuh terhadap semua biaya pengobatan para siswanya yang menjadi korban keracunan tersebut. "Yang jelas semua biaya pengobatan akan ditanggung pihak sekolah," ujar Kasek MAN 2 Situbondo, M Kholiq.

Sebelumnya, empat pelajar MAN 2 Situbondo, harus dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth Situbondo, Senin (9/5/2011). Keempat pelajar itu terpaksa dirawat di rumah sakit lantaran keracunan usai mengkonsumsi minuman ringan.

Keempat pelajar wanita itu yakni Ifana, Riska, Nurita, serta Mega, siswa terparah adalah Ifana serta Riska. Keduanya tidak bisa diajak berkomunikasi karena kondisinya masih sangat lemah.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.