Pria pengangguran ini tega mencabuli Mawar sebanyak 3 kali. Karena tak terima anaknya dinodai, kedua orangtua Wulan melaporkan Bahrul ke Mapolres Jombang.
"Setelah dilaporkan orangtua korban, tersangka langsung kita amankan. Tersangaka adalah tetangga korban," kata Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Yogas kepada wartawan di Mapolres Jombang Jalan Wahid Hasyim, Rabu (4/5/2011).
Menurut Yogas, perbuatan cabul yang dilakukan Bahrul lebih dari satu kali. Pencabulan pertama dilakukan pertengan Maret lalu. Yogas mengaku melancarkan aksinya saat Mawar tidur sendirian di kamar malam hari. Bahrul sengaja berada di belakang rumah korban dengan maksud memasuki rumah Bunga lewat pintu belakang.
Setelah berhasil masuk kamar Mawar, tanpa pikir panjang, Bahrul langsung meraba-raba tubuh kekasihnya di tengah dinginnya malam. "Saat tersangka masuk kamar, awalnya korban kaget. Namun tersangka meminta korban untuk diam," kata Yogas.
Tanpa banyak bicara, Bahrul langsung menyalurkan birahi bak suami istri dalam kamar. Setelah puas menodai, Bahrul langsung meninggalkan rumah korban melalui pintu yang sama. "Karena perbuatan pertamanya lancar, tersangka mengulanginya hingga tiga kali di tempat yang sama," ujarnya.
Hari berganti hari, orangtua Mawar mulai curiga dengan perubahan yang mencolok pada tingkah laku gadis SMA ini. Mawar menjadi pemurung dan suka menyendiri dalam kamar.
Hal tersebut mengundang kecurigaan orang tuanya. Setelah diberondong pertanyaan oleh orangtuanya, akhirnya Mawar menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli Bahrul.
Karena tidak terima, orangtua Mawar langsung melaporkan perbuatan Bahrul ke Polres Jombang. "Tersangka dijerat pasal 81, 82 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas kata Yogas.
(fat/fat)











































