Pengemudi perahu, Wiji dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengemudi perahu kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 359 KUHP," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo kepada wartawan di lokasi, Senin (2/5/2011).
Widodo menambahkan, selain membawa penumpang yang menyebabkan tewas, beberapa kendaraan seperti motor atau sepeda angin juga jadi korban.
Hingga pukul 13.40 WIB, dua perahu karet milik Basarnas tiba di lokasi dan membantu pencarian korban yang belum ditemukan.
Seperti diberitakan, sebuah perahu penyeberangan Sungai Bengawan Solo terbalik saat mengangkut sekitar 40 penumpang di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Senin (2/5/2011) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Perahu tersebut membawa penumpang yang akan menyeberang dari Desa Mberjo Padang Kecamatan Trucuk menuju Desa Sale, Kecamatan Kalitidu. Perahu itu terbalik setelah menabrak sebuah kayu besar yang terbawa arus sungai.
(fat/fat)











































