Keluarga ABK Sambut Gembira Kabar Pembebasan Kapal MV Sinar Kudus

Keluarga ABK Sambut Gembira Kabar Pembebasan Kapal MV Sinar Kudus

- detikNews
Minggu, 01 Mei 2011 12:04 WIB
Kediri - Kabar dibebaskannya kapal MV Sinar Kudus oleh perompak Somalia membuat keluarga ABK merasa senang. Meski begitu, mereka belum yakin dengan kebenaran kabar tersebut, karena kabar pembebasan bukan berasal dari ABK.

"Iya, saya dengarĀ  kapal (Sinar Kudus) sudah dibebaskan. Tapi saya tahu itu dari media, Mas Masbukhin belum mengabarkan secara langsung," kata Yuanita, istri Mualim II kapal Sinar Kudus Masbukhin, saat berbincang dengan detiksurabaya.com di rumahnya, Kelurahan Burengan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Minggu (1/5/2011).

Dengan belum adanya kabar dari ABK secara langsung, Yuanita mengaku belum sepenuhnya yakin kapal Sinar Kudus sudah dibebaskan. "Kalau diprosentase yakinnya baru enam puluh persen," lanjutnya.

Menurut Yuanita, dirinya baru akan percaya jika PT Samudera Indonesia sebagai pemilik kapal memberikan kabar soal pembebasan itu. Untuk itu, dia berharap pembebasan itu benar terjadi, sehingga kekhawatiran yang selama ini mendera bisa segera hilang.

"Kalau memang dibebaskan ya Alhamdulillah. Puji syukur kepada Tuhan, karena sudah cukup lama kami menanti (pembebasan) itu," tandas Yuanita.

Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju ke Rotterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu.

Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut, dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.

Kapal MV Sinar Kudus berserta ke-20 ABK-nya akhirnya dibebaskan oleh perompak Somalia setelah sebulan lebih disandera. Mereka dibebaskan dengan uang tebusan. Berapa uang tebusan yang dinikmati pembajak?

Uang tebusan untuk membebaskan 20 ABK Kapal MV Sinar Kudus disebut-sebut mencapai Rp 38,7 miliar. Mengenai uang tebusan ini, PT Samudera Indonesia Tbk selaku pemilik kapal belum mau berkomentar.


(bdh/bdh)
Berita Terkait