Kendati telah ditahan, F yang juga tercatat sebagai peserta UN masih diperbolehkan mengikuti ujian di hari terakhir, Kamis (28/4/2011). Dengan dikawal dua petugas kepolisian, F mengerjakan UN di SMPN I Kedewan seperti hari sebelumnya.
"F adalah perantara yang ditugaskan oleh kepala sekolah untuk merekrut enam orang joki. Dia juga masih berstatus pelajar kelas 3 SMP PGRI Kedewan. Karena itu, meski telah kita tahan, dia tetap diperbolehkan mengikuti ujian," kata Iptu Samsuri, Kapolsek Kedewan, Kamis (28/4/2011.
Kepada polisi, F mengaku mendapat imbalan Rp 10 ribu untuk satu orang joki. Karena dapat enam orang, diapun mendapat Rp 60 ribu. Seperti diketahui, enam joki UN yang telah diamankan adalah Darto (20), HO (17), HB (16), Mustofa (20), dan EY (16) adalah warga Desa Mleboh Kecamatan Jiken Blora, Jateng. Serta Hadi (19) warga Desa Beji Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Selain enam joki, polisi juga telah mengamankan sekolah SMP PGRI Kedewan, Drs Moelyono. Sementara enam siswa SMP PGRI Kedewan yang digantikan adalah Ahmad Na'im, Lagiono, Mustain, Andi Mardiono, Juanto, dan Sapto Adi Subagio, semuanya adalah warga Dusun Singget Desa Mbleboh Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Mereka ini sudah beberapa bulan tidak masuk sekolah. Kabarnya, mereka telah bekerja di perusahaan tambang di Jambi.
Kepada penyidik, kepala sekolah juga telah mengakui semua perbuatannnya. Bahwa penukaran peserta ujian tersebut atas inisiatif dirinya. Saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama 6 joki UN dan satu makelar yang tak lain muridnya sendiri.
(fat/fat)











































