Kendati hingga saat ini masih menunggu surat izin presiden untuk memeriksa penggunaan dari dokumen milik walikota dari PDI Perjuangan tersebut.
"Tetap kami tangani secara profesional kasus itu," tegasnya disela mengunjungi korban doktrin NII di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (28/4/2011).
Dia mengaku, dalam penyidikan kasus itu, semua saksi telah dimintai keterangan. Kecuali satu, yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko. Karena untuk memeriksa orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu, harus seizin presiden.
"Jangan tanya saya, tanya saja ke presiden. Mengapa belum memberikan
izin," terangnya dengan lantang.
Dia menambahkan, undang-undang telah mengatur secara jelas, dalam pencalonan seorang kepala daerah. Untuk maju sebagai kepala daerah harus mempunyai ijazah.
Apabila dalam proses itu sudah salah. Maka secara hukum, pencalonan bisa dikatakan tidak sah. "Lihat dulu undang-undang, untuk maju jadi kepala daerah, ijazah minimal SMU. Jika itu palsu. Maka bisa dibilang tidak sah. Harus dipahami itu dulu," bebernya.
Perlu diketahui Polrestabes Surabaya (sebelumnya Polwilatabes) pernah menggelar jumpa pers mengumumkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keterangan lulus SMP dari SMP Taman Siswa Surabaya.
Namun dalam perjalanan, kasus itu diambil alih Polda Jatim sewaktu dijabat Kapolda Irjen Badrodin Haiti. Bahkan saat itu kapolda menilai penetapan status tersangka terhadap Eddy Rumpoko terlalu dini.
Kasus itu juga menyeret mantan Kepala Sekolah Suharminah (70) dan Kabag TU Purwantoro (70) SMP Taman Siswa Surabaya sebagai tersangka. Namun Sunarno Edi Wibowo kuasa hukum tersangka meminta agar kasus dihentikan karena cenderung berlarut-larut tanpa ada kejelasan.
(gik/gik)










































