Dua pemakai yang ditangkap yakni, oknum LSM bernama R. Faisal Akbar (33), warga Dusun Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dan seorang oknum wartawan media cetak lokal, Abd Alim (38), warga Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Keduanya ditangkap sedang menggelar pesta SS di rumah tersangka Faisal Akbar.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan terungkap pula jika barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Sutiyoso (35), warga jalan Slamet Riadi, Desa Pabean, Kecamatan Kota.
Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni seperangkat alat hisap dan kantong plastik kecil yang masih ada sisa sabu. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskoba Polres Sumenep.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto mengatakan terungkapnya para pengguna dan pengedar SS tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penggerebekan benar adanya.
"Oknum LSM dan wartawan itu sedang pesta SS," terang Edy di ruang kerjanya, jalan Urip Sumoharjo, Sabtu (23/4/2011).
Pelaku bakal di jerat pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun," pungkasnya.
(bdh/bdh)