Pelaksanaan sumpah pemutus dibawah Al Quran ini dipusatkan di rumah Haji Samsul Tawi (50). Ratusan orang warga ikut menyaksikan pelaksanaan sumpah pemutus yang diyakini sepadan dengan sumpah pocong itu.
Seusai ikrar sumpah pemutus, Kiai Karrar meminta ratusan warga bersalaman dengan ketujuh orang yang sebelumnya dituduh memiliki ilmu santet. Ketujuh orang itu adalah, Mansur (52), Sapik (50), Musalli (56), Sili (62), Bardi (54), Munawar (50), dan Manjuli (47).
Tuduhan santet itu bermula dari sakitnya Sulihah. Istri Man Mali itu, sudah 5 bulan ini sakit. Perutnya kembung seperti orang hamil. Saat dibawa ke dokter, Sulihah divonis mengidap penyakit kanker tulang dada dan liver.
"Namun, warga tak percaya diagnosa dokter. Warga malah saling tuding. Katanya si A yang nyantet si B. Kata si B yang nyantet orang lain sampai meleber pada 7 orang," terang Kepala Desa Jambringin, Junaidi, Sabtu (23/4/2011).
Karena saling tuduh itu mengarah pada perseteruan antara keluarga yang dituduh nyantet Sulihah, akhrinya Kades Junaidi menggelar sumpah pemutus massal. "Syukurlah, ketujuh warga yang dituduh punya ilmu santet itu bersedia disumpah massal disaksikan ratusan warga lainnya, termasuk keluarga Sulihah," kata Junaidi.
Kiai Karrar mengatakan, sumpah pemutus yang dia pimpin tersebut merupakan sumpah terberat yang dilakukan manusia.
"Siapapun yang melakukan sumpah pemutus itu akan mendapat adzab dan laknat dari Gusti Allah. Termasuk, keluarga yang menuding bila ternyata yang dituding tidak memiliki ilmu santet," tutup Kiai Karrar yang juga deklarator Forum Musyawarah Ulama (FMU) Madura.
(bdh/bdh)










































