Selain kayu berbagai jenis, polisi juga mengamankan alat pengolahan kayu di rumah pelaku. Penangkapan ini berawal dari informasi yang masuk bahwa ada tempat pengolahan kayu tanpa izin dan kayu-kayunya juga merupakan hasil jarahan di hutan wilayah Perhutani Bojonegoro.
Tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan itu saat ini sudah berada di Mapolres Bojonegoro. Tersangka sendiri hingga, Jumat (22/4/2011) masih menjadi pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, ia tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu dan dokumen atas pengolahan kayu yang dimilikinya," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 50 UU nor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita masih terus berusaha mengembangkan perkara ini. Dan yang terpenting, kita terus berusaha melakukan operasi untuk menekan kejahatan ilegal logging yang ada di Bojonegoro," sambung Kapolres.
(bdh/bdh)











































