Pembebasan Kapal Sinar Kudus Dikabarkan Molor

Pembebasan Kapal Sinar Kudus Dikabarkan Molor

- detikNews
Rabu, 20 Apr 2011 09:20 WIB
Kediri - Tercapainya kesepakatan nilai tebusan antara PT Samudera Indonesia dengan perompak Somalia tak menjadikan kapal MV Sinar Kudus bisa segera dibebaskan. Pembayaran tebusan yang molor mengakibatkan pembebasan kapal tertunda, hingga 2 bulan mendatang.

Yunita (35), istri dari Mas Bukhin (37), Mualim II kapal Sinar Kudus mengatakan, kabar tertundanya pembebasan diperolehnya dari istri kapten kapal Sinar Kudus, Slamet Juhari. PT Samudera Indonesia mengaku membutuhkan waktu lebih lama untuk menyerahkan uang tebusan yang nilainya disepakati US$ 3 juta.

"Kemarin saya telepon Bu Slamet dan diberitahu kabar itu," kata Yunita kepada detiksurabaya.com melalui telepon seluler, Rabu (20/4/2011).

Yunita mengaku tak tahu persis alasan PT Samudera Indonesia menunda pembayaran tebusan. Namun berdasarkan cerita istri Slamet Juhari, pembayaran membutuhkan lama karena nilai tebusan yang sangat besar, sehingga proses membawa uang juga harus dipastikan keamanannya.

"Bu Slamet yang bilang, karena dia yang sudah meminta klarifikasi ke kantor (PT Samudera Indonesia). Katanya mencairkan uang di bank senilai tiga juga dollar juga gak gampang, makanya butuh waktu lama," urai Yunita.

Terjadinya penundaan pembebasan ini semakin menambah kecemasan keluarga ABK, termasuk Yunita. Terlebih setelah komunikasi dengan ABK melalui sambungan telepon saat ini jarang bisa dilakukan, tanpa diketahui alasannya.

"Kalau boleh meminta ya pengennya tebusan segera dibayarkan, agar kapal bisa secepatnya bebas dan suami saya bisa segera pulang ke rumah dengan selamat," tandas Yunita.

Kapal MV SInar Kudus yang memuat biji nikel dibajak perompak Somalia di Laut Arab pada tanggal 16 Maret 2011 lalu, di tengah perjalanan dari Pomalaa, Sulawesi Selatan ke Rotterdam, Belanda. Kapal tersebut seharusnya sudah sampai di tujuan 34 hari setelah keberangkatannya.

Dari proses negosiasi yang panjang, dikabarkan PT Samudera Indonesia akhirnya menyepakati nilai tebusan kepada perompak sebesar US$ 3 juta.

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.