Dosen Unej Divonis Satu Tahun Penjara

Dosen Unej Divonis Satu Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 18:46 WIB
Dosen Unej Divonis Satu Tahun Penjara
Lumajang - Dosen Universitas Negeri Jember (Unej) DR Sudarti Mkes, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Terdakwa yang juga Ketua Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) ini merugikan negara Rp 448 juta.

Selain divonis 1 tahun penjaram terdakwa kasus korupsi dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) ini juga membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan selama 1 bulan. Meski terdakwa sudah mengembalikan dana sebesar Rp 242,9 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang.

Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta. "Jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara," kata Hakim Ketua PN Lumajang Totok Prijo Sukanto, Senin (18/4/2011).

Menurut hakim, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pasal 2 UU no 31 tah 1999 tentang Tipikor yang telah diperbaharui dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke 1 atau pasal 3 UU no 31 th 99 yang telah diperbaharui menjadi UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun 4 bulan penjara atau selama 16 bulan penjara. "Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Sementara barang-bukti uang pengganti sebesar Rp. 242,9 juta yang telah diserahkan terdakwa kepada jaksa penyidik, akan dikembalikan ke kas Pemprov Jatim," tambahnya.

Sementara terdakwa terlihat syok mendengar putusan hakim. Saat ditanya wartawan, terdakwa enggan berkomentar. "No comment," ucapnya singkat. 

(fat/fat)
Berita Terkait