Berdalih Obati Luka Pinggang, PNS Nyabu

Berdalih Obati Luka Pinggang, PNS Nyabu

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2011 19:35 WIB
Malang - Berdalih mengobati luka di tempurung pinggangnya, Alex Chandra Atmadja (45) nekat mengonsumsi sabu-sabu. Namun terapi yang dilakukan oknum PNS di lingkungan Diknas Kabupaten Malang, ini membawanya meringkuk di Mapolres Malang.

Penangkapan terhadap staf bagian Pelajaran Luar Sekolah (PLS) Diknas Kabupaten Malang, ini merupakan kedua kalinya, atas kasus sabu-sabu. Tahun 2009 silam Alex pernah ditangkap, karena mengonsumsi barang haram tersebut.

Tersangka ditangkap atas keterangan Dwi Hari Waluyo alias Bagong (46) warga Raya Kelurahan Penarukan, Kepanjen, yang dibekuknya petugas sebelumnya di kawasan Stadion Kanjuruhan, Selasa (12/4/2011) sore.

Dari tangan tersangka petugas menemukan, tiga poket kecil sabu-sabu, 130 buah plastik kecil kosong, satu timbangan elektrik, empat alat hisap, 18 sedotan plastik, dua pipet, serta satu sekrop kecil, alkohol, dan alat bakar. Dalam penggerebekan itu, Bagong mengaku semua barang itu adalah milik Alex.

"Kami kemudian bekuk Alex, di rumahnya," kata Kapolres Malang AKBP Rinto Jatmono saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Rabu (13/4/2011).

Kepada petugas, Alex menuturkan, jika sejak satu tahun ini dirinya kembali mengonsumsi sabu-sabu. Semua itu dilakukan hanya menuruti saran teman, setelah dirinya mengalami luka patah pada tempurung di pinggangnya.

"Kata teman, agar sakitnya hilang, saya harus konsumsi absu-sabu," beber Alex menjadi PNS sejak Tahun 1989 ini.

Dalam mengonsumsi barang haram itu, Alex tak seorang diri melainkan dengan Bagong. Hampir selama satu tahun ini, keduanya kerap menggelar pesta sabu-sabu. "Saya hanya konsumsi, tidak mengedarkan," ujar PNS golongan 3A ini.

Penangkapan Alex, untuk kedua kalinya menggegerkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Mereka tak mengira salah satu pegawainya terlibat kasus narkoba.

"Saya belum tahu soal itu, jika memang iya, akan kami tindak lanjuti," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi dikonfirmasi saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Rabu siang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 113 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika.

(fat/fat)
Berita Terkait