"Saya mendukung saja wacana itu, tapi tidak perlu di-SK-kan," kata Rendra Kresna saat ditemui detiksurabaya.com, sebelum rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji, Rabu (13/4/2011) siang.
Menurutnya, berdoa merupakan kewajiban ketika akan melakukan sesuatu kegiatan. Namun, semua bisa dilakukan secara personal tanpa harus bersama-sama.
"Itu kan masalah pribadi dan wajib, bukan harus bersama-sama," tegas Rendra.
Seperti diberitakan, DPRD Kabupaten Malang mengusulkan kepada bupati untuk menerbitkan SK wajib berdoa kepada pejabat di lingkungan Pemkab Malang, serta lembaga lain sebelum melaksanakan kegiatan.
Wacana ini mendapatkan penolakan dari Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang, karena dianggap tidak relevan. Pasalnya, berdoa merupakan urusan pribadi dan tidak boleh dipaksakan.
Apakah Anda setuju dengan usulan DPRD Malang? Berikan komentar Anda disini..!
(bdh/bdh)










































