Selama empat hari, Septi digagahi di rumah kontrakan pelaku sejak 6 April 2011 lalu. Mulanya, Gatot sehari-harinya bekerja sebagai pembuat suttel cok menghubungi korban dengan bertemu. Korban tak menolak permintaan Gatot, karena sejak setahun ini, keduanya tengah menjalin hubungan asmara.
"Korban diajak ke rumah kontrakan milik kakak pelaku. Selama empat hari lamanya, korban disetubuhi selama empat kali," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Senin (11/4/2011).
Sementara kasus ini terungkap, lanjut Hartoyo, setelah muncul kecurigaan, dari orang tua korban. Yang melihat putrinya tak kembali pulang ke rumah. Tepat Tanggal 10 April 2011, pelaku mengantar korban pulang, namun tidak sampai ke rumah. Kepulangan korban memancing keluarga untuk mengorek kepergian korban selama empat hari.
"Baru korban mengaku, jika diajak pelaku ke rumah kontrakan dan disetubuhi," tegas Hartoyo.
Mendengar kesaksian korban, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Tersangka sudah kami amankan, dan kini dalam pemeriksaan," bebernya.
Kepada petugas, tersangka tak menyangkal segala perbuatannya. Hanya saja terkait hubungan intim bersama korban, diakui atas dasar persetujuan korban. Meski begitu pelaku tetap dijebloskan ke sel tahanan, atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
(fat/fat)











































