Penangkapan ini bermula dari penyelidikan petugas, terkait beredarnya bubuk mercon di wilayah Dau, Kabupaten Malang.
Seorang tersangka diamankan dalam penyelidikan itu, yakni Kasnoto (47), di rumahnya Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dari tempat kejadian disita 100 biji sumbu mercon, serta 0,5 kilogram bubuk mercon siap pakai.
"Hasil keterangan Kasnoto, kita bisa membekuk Jumanto," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Minggu (10/4/2011).
Menurut Hartoyo, Jumanto selama ini mempunyai peran sebagai pengepul bubuk mercon siap edar. Wilayah pemasaran adalah Kota Batu serta Kabupaten Malang.
Pihaknya masih memburu, pengepul bubuk mercon diatas Jumanto. "Siapa penjual bubuk mercon diatas Jumanto, kita masih memburunya," terangnya.
Kini guna pengembangan penyidikan, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Untuk mengamankan barang bukti, petugas merendam bubuk mercon dengan air. "Barang bukti, sudah kita amankan dengan baik," beber Hartoyo.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Tahun 1950 tentang kepemilikkan bahan peledak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(bdh/bdh)











































