Pacaran Baru Seminggu, Mahkota Puput Hilang

Pacaran Baru Seminggu, Mahkota Puput Hilang

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2011 01:09 WIB
Kediri - Nasib malang menimpa Puput, sebut saja demikian namanya, gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Baru seminggu menjalin hubungan asmara, dia dipaksa menyerahkan keperawanannya oleh sang kekasih yang sebelumnya dikenal lewat Short Massage Service (SMS).

Kisah pilu yang dialami Puput bermula dari perkenalannya dengan Herwanto, bujang berusia 27 tahun asal Desa Sempu, Kecamatan Ngancar. Perkenalan itu sendiri bermula dari saling tukar nomer handphone, dengan difasilitasi oleh sahabatnya masing-masing.

Seminggu setelah saling kenal dan intens berkomunikasi melalui SMS, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara. Selang seminggu kemudian Herwanto bahkan sudah berani menjemput Puput di rumahnya, untuk selanjutnya diajak berkeliling ke wilayah Kota Kediri dengan mengendarai sepeda motor.

Namun kesempatan itu rupanya dimanfaatkan Herwanto untuk melaksanakan niat jahatnya. Terbukti, setelah puas berkeliling kota dia memberanikan diri merayu Puput untuk diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Sempat mendapatkan penolakan dia tak menyerah, hingga akhirnya bisa memperawani kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Puas atas perbuatan yang telah dilakukannya, Herwanto dengan santai memulangkan Puput ke rumahnya. Sesampainya di rumah gadis yang masih lugu itu langsung menunjukkan perubahan sikap, hingga mengundang kecurigaan keluarga. Setelah didesak dia mengaku usai diperawani kekasihnya, dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

"Keluarga korban lapor ke kami, dan langsung kami tindak lanjuti. Pelaku sendiri bisa diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mansur, saat ditemui wartawan di Mapolres, Kamis (7/4/2011).

Mansur menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus tindak pidana asusila tersebut. Pelaku apabila nantinya terbukti bersalah langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

"Kalau pelaku bersalah dia diancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara," pungkasnya.


(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini