Dua Mantan Pimpinan DPRD Bojonegoro Divonis 1 Tahun Penjara

Dua Mantan Pimpinan DPRD Bojonegoro Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2011 00:56 WIB
Bojonegoro - Dua mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin divonis kurungan penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Selain hukuman penjara, kedua pimpinan dewan periode 2004-2009 tersebut juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, Majelis hakim yang dipimpin oleh Pudji Widodo juga mewajibkan kedua terdakwa kasus korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 40 juta.

"Vonis ini sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa," tegas Pudji Widodo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/4/2011) petang.

Dalam sidang, terbukti bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan di lembaga DPRD. Terdakwa dikenakan pasal subsider atau pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) No 31/1999 sebagaimana diubah No 20/2001.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan disertai bukti keluarnya memo untuk mencairkan anggaran di dalam kas bendahara. Tercatat 290 lembar memo dikeluarkan untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Kedua terdakwa terbukti mengeluarkan memo yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan Negara," terangnya.

Dari total 290 lembar memo itu, tidak semuanya dikeluarkan kedua terdakwa. Menurut catatan majelis hakim, jumlah memo paling banyak dicairkan mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaefuddin. Rinciannya, memo yang dikeluarkan Tamam sebanyak 265 lembar, sedangkan yang dikeluarkan Mochtar Setyojadi 15 lembar dan Maksum Amin mengeluarkan memo 10 lembar. Selain memo, dana yang tidak pada peruntukannya juga dicairkan secara lisan melalui Wayuningsih, mantan bendahara Sekwan serta Prihadi, mantan Sekwan.

Vonis ini terbilang sangat jauh di banding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda sebanyak Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. "Kami masih piker-pikir dulu terkait putusan ini," jawab JPU Hanibal dan sidang.

Sementara Awang Lazuardi, Penasehat Hukum terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis ini. Menurutnya, memo yang dikeluarkan oleh kedua terdakwa itu sah. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang. "Kami mengajukan banding atas putusan ini," jawab Awang.

Pada hari yang sama, majelis hakim PN Bojonegoro juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Prihadi. Mantan sekwan DPRD Bojonegoro ini divonis sama, yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hanya saja, terdakwa Prihadi tidak dikenakan uang pengganti seperti dua terdakwa lainnya. Menanggapi putusan ini, JPU maupun pengacara terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

(bdh/bdh)
Berita Terkait