Seorang Sopir di Mojokerto Dituduh Cabuli Bocah TK

Seorang Sopir di Mojokerto Dituduh Cabuli Bocah TK

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2011 14:45 WIB
Mojokerto - Prasetyo (50), sopir asal Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan Paining (33) ke polisi karena diduga telah mencabuli anaknya yang masih berumur 5 tahun.

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Paining yang tinggal satu desa dengan terlapor, menceritakan kejadian yang dialami anaknya, sebut saja Denti.

Menurutnya, kejadian tersebut, Kamis (31/3/2011) lalu sekitar pukul 10.30 Wib, bermula ketika Paining yang saat itu mencari anaknya ke rumah tetangga. Selang beberapa menit kemudian, ia mengetahui anaknya yang sedang bermain di dalam toko milik Prasetyo dan mengajaknya pulang.

Sesampainya di rumah, korban mengeluh serta merasakan sakit di bagian kemaluannya. "Sepulang dari toko itu, anak saya nangis terus, badannya panas," kata Paining kepada detiksurabaya.com di Mapolres Mojokerto, Selasa (5/4/2011).

Karena menangis kesakitan terus, Paining akhirnya menaruh curiga. Ia menanyakan apa sebenarnya yang terjadi. Karena takut ibunya, Denti yang duduk dibangku TK itu akhirnya mengungkapkan apa yang telah dialaminya di toko.

"Saya kaget, anak saya bilang kalau Prasetyo sudah menggrayangi kemaluan dan dada anak saya," ujar Paining.

Denti saat itu, lanjut Paining, dipaksa duduk di atas perut pelaku yang tiduran di lantai toko. "Sekitar kemaluan anak saya luka," imbuh Paining sembari menangis.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilimk Achiril Ekawati saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Jika terbukti, pelaku melanggar UU perlindungan anak, Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 atau pasal 293 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

(gik/gik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini