Napi Pakai Sabu, Polisi Akan Periksa Sipir Lapas Narkotika Pamekasan

Napi Pakai Sabu, Polisi Akan Periksa Sipir Lapas Narkotika Pamekasan

- detikNews
Selasa, 05 Apr 2011 13:16 WIB
Pamekasan - Polisi berencana memeriksa oknum sipir Lapas Narkotika Pamekasan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di tempatnya bertugas. Surat izin pemeriksaan pun telah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Jatim.

Rencana penyelidikan itu buntut dari pengakuan Suhartono (30) narapidana yang ditangkap saat razia dan terbukti positif mengkonsumsi sabu-sabu di dalam ruang selnya.

Dari pemeriksaan tersangka Suhartono, polisi mendapatkan keterangan jika sabu-sabu dia dapatkan dari seorang oknum sipir.

"Kita sudah kirim surat ke Kakanwil Kemenkum HAM untuk memeriksa sipir," jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Anjar Gunadi kepada detiksurabaya.com, Selasa (5/4/2011).

Meski Suhartono kini menjadi tersangka, namun napi yang divonis 4 tahun dan baru menjalani masa hukuman 9 bulan tersebut tidak ditahan di Mapolres Pamekasan.

"Tersangka hanya kita periksa selama 3 jam. Setelah selesai diperiksa. Kita kembalikan ke dalam lapas, karena statusnya masih sebagai napi," imbuhnya.

Suhartono yang merupakan warga Pabean Cantikan Surabaya ini juga dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Akibat kasus yang mencoreng Lapas Narkotika Pamekasan ini membuat pejabat lapas tutup mulut. Saat detiksurabaya.com berusaha konfirmasi ke lapas, petugas penjaga pintu mengaku jika atasannya tidak ada.

Bahkan saat berusaha ditelepon hanya terdengar nada smabung tapi tidak diangkat, sedangkan dikonfirmasi lewat pesan singkat juga tidak dibalas.


(ze/gik)
Berita Terkait