Berkas 6 Tersangka Penyerangan YAPI akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 6 Tersangka Penyerangan YAPI akan Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 18:03 WIB
Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil akan melimpahkan berkas perkara 6 tersangka penyerangan Ponpes Al-Ma'hadul Islami Yayasan Pesantren Islam (YAPI) Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

"Secara administratif sudah terpenuhi, insya Allah hari ini akan kita serahkan," kata Irwan Datuding, Kasi Pidum Kejari Bangil, Pasuruan, Selasa (29/3/2011).

Pelimpahan berkas ke PN Sidoarjo menurut Irwan, sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang memerintahakan agar sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo karena alasan keamanan.

"Berdasarkan pertimbangan keamanan, kami mengusulkan kepada MA agar sidang digelar di tempat yang lebih kondusif. Dan akhirnya MA memberikan fatwa sidang digelar di PN Sidoarjo," katanya.

Ia menjelaskan bahwa usulan kepada MA tersebut diambil atas pertimbangan dari berbagai pihak yang juga menginginkan sidang digelar di tempat yang aman. "Dalam hal ini Polres, Kodim, berbagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan ternmasuk FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)," jelasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keenam tersangka, Suryono Pane menyatakan keberatannya dengan pemindahan lokasi sidang. Menurutnya pemindahan sidang atas dasar keamanan sangat tidak berdasar. Karena sejak peristiwa tersebut (penyerangan) hingga saat kondisi di Pasuruan sangat kondusif.

"Alasan itu mengada-ada, selama ini kan kondusif," tegas Suryono Pane saat mendatangi Kejari Bangil untuk melayangkan protesnya.

Dengan dipindahkannya sidang, kata dia, itu membuktikan aparat penegak hukum di Kabupaten Pasuruan lemah. Itu menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Pasuruan tidak mau bertanggung jawab atas permasalahan di daerahnya.

"Kalau aparat penegak hukum bertanggung jawab seharusnya sidang tetap digelar di PN Bangil. Kalau pun keamanan jadi alasan ya lakukan penjagaan dong," ujar Suryono.

Kasus ini, kata Suryono, merupakan kasus kriminal biasa. Maka ia meminta sidang digelar di PN Bangil sebagaimana kasus kriminal lainnya. Ia meminta agar kasus tersebut diproses seperti biasa. "Ini kan terkait pasal 170 KUHP tentang perusakan, ya perlakukan seperti 170 lainya dong, janganĀ  sedikit-dikit dilimpahkan ke tempat lain." tegasnya.

Kalau sidang kliennya tetap digelar di PN Sidoarjo, tegas Suryono, itu berarti aparat melakukan diskriminasi. Belum lagi pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan pihak keluarga tersangka untuk menghadiri sidang yang pasti akan membengkak.

"Jangan ada diskriminasi lah, kasihan keluarga korban. Mereka dari keluarga menengah ke bawah," pungkas Suryono yang mengatakan akan melayangkan protes serupa ke Pores Pasuruan.

Seperti diberitakan, berkas tersangka penyerangan Pondok Pesantren Alma'hadul Islami YAPI sudah diserahkan ke Kejari oleh penyidik dari Polres pasuruan sejak Jumat (18/2/2011) lalu.

Keenam tersangka AM (23) warga Pagak Kecamatan Beji, MU (20) warga Singopolo Kecamatan Bangil, HZ (24) warga Kauman Kecamatan Bangi, IM (25) warga Pagak Kecamatan Beji, HS (22) warga Pagak Kecamatan Beji dan SK (22) warga Pagak Kecamatan Beji. Mereka disangkakan sesuai peranan masing-masing dalam kasus kekerasan tersebut.

(bdh/bdh)
Berita Terkait