Paket yang dikirim atas nama Lembo beralamatkan di Jalan Ratulangi 156 Makssar itu diamankan saat tiba di Kantor Pos, Rabu (24/3/2011), bersamaan dengan seorang pengambil paket bernama Hasan Bani (31) warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Hasan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mapolres Pasuruan untuk guna penyelidikan lebih lanjut.
"Paket berisi sekitar 8 ribu butir ini kami amankan dari saudara Hasan," kata Kasat Narkoba, AKP Yusuf Anggy sambil menunjukan paket dan isinya kepada detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2011).
Seyogyanya paket tersebut akan dikirimkan kepada seorang pria atas nama Ahmad Yoni alias Oni, warga Kecamatan Grati, Pasuruan. "Namun ternyata Hasan yang ngambil paket itu," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari warga yang kian resah terhadap peredaran obat keras ilegal, kata Yusuf, pihaknya berhasil mengendus jaringan pengedar obat ilegal tersebut. "Oni belum berhasil kami tangkap, ia DPO,'' tegas Yusuf.
Sementara Hasan mengaku kalau ia sudah tiga kali mengambil paket obat ilegal yang dikirim dari Makassar tersebut. Paket untuk Ahmad Yoni tersebut sengaja ia ambil dengan mengunakan KTP Ahmad Yoni untuk mengelabuhi petugas. "Sudah tiga kali," katanya singkat.
Akibat ulahnya, Hasan terancam dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2007. Ia diancam kurungan penjara maksimal 12 penjara.
(bdh/bdh)










































