Mereka menuntut kades mereka, Bambang Sutrisno segera dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi lahan Tol Mojokerto-Kertosono.
Dengan melakukan longmarch menyusuri jalan KH Wahid Hasyim Kota Jombang, ratusan warga ini meminta Pengadilan Negeri segera memutus vonis bebas Kades mereka dari dakwaan kasus korupsi dan pungli pembebasan lahan Tol Mojokerto-Kertosono.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menilai bahwa dakwaan korupsi tidak tepat dan hanya rekayasa pihak Kejaksaan Negeri Jombang. Selain itu, dakwaan itu juga tidak disertai penyelidikan.
"Korupsi yang disangkakan merugikan negara sebesar Rp 90 juta tersebut juga cacat hukum karena tidak disertai hasil audit tim independen," kata Warjito (46), korlap aksi kepada wartawan, Senin (14/03/2011).
Warjito menambahkan, sejak kades ditahan 24 Februari 2011 lalu, segala urusan administrasi warga di desa tak berjalan. Selain itu, lanjut Warjito, penahanan kades juga terindikasi politis, karena saat ditahan keluarga kades tidak diberi surat pemberitahuan.
Dari pengamatan detiksurabaya.com, massa mulai memanas saat aksi mereka tidak dihiraukan pihak pengadilan. Merasa tak digubris, massa kemudian mengepung pengadilan dan menunggu sampai pihak pengadilan keluar untuk menemui.
Hingga pukul 14.30 WIB, pihak pengadilan tak kunjung menemui massa. Warga pun mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika kades mereka tak segera dibebaskan.
(fat/fat)










































