Lima Cafe Disegel Diduga Melanggar Perda

Lima Cafe Disegel Diduga Melanggar Perda

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 14:00 WIB
Madiun - Diduga melanggar perda lima cefe yang ada di komplek pasar Kota Jaya, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, disegel satpol PP setempat, Senin (14/3/2011) siang tadi. Dalam penyegelan tersebut petugas sempat terlibat aksi adu mulut dengan pemilik cafe.

Pemilik salah satu cafe Diva, Edang, mengatakan, penyegelan ini sudah menyalahi kesepakatan sebelumnya. Jika dalam kesepakatan sebelumnya penyegelan hanya dilakukan jika pemilik cafe tidak mengosongkan sebelum hari Senin.

"Tapi saat ini kamikan sudah mengosongkan cafe tapi kenapa masih saja tetap ditutup. Jika seperti ini mana keputusan yang bisa diikuti. Kami ini kan cuma rakyat kecil tapi mbok jangan di bikin susah seperti ini," ujarnya saat ditemui di cafenya siang tadi.

Endang menambahkan, penyegelan ini hanya akan mempersulit ia dan pemilik cafe lainnya. Karena meski usahanya ditutup mereka masih tetap harus membayar uang angsuran bedak senilai Rp 170 ribu perbulannya. "Jika disegel kami dapat uang dari mana untuk membayar angsuran," keluhnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kota Madiun, Agus W, mengatakan, penyegelan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kelima cafe tersebut tidak memiliki surat izin karaoke. "Mereka hanya memiliki izin rumah makan. Jadi terpaksa kita segel. Selain itu pasar ini memang tidak diperuntukan usaha cafe," jelasnya.

Kelima cefe yang disegel adalah Cafe Samudra, Kaisar, Noris, Tun dan cafe Diva. Dari pantauan detiksurabaya.com, pemilik dan pengurus kelima cafe tersebut masih terlihat memindahkan barang-barang mereka yang sudah mereka bereskan sejak malam kemarin.

(fat/fat)
Berita Terkait