Kini akibat perbuatannya, L ditahan di Mapolres Tuban. Dia diproses setelah orangtua, Heni (bukan nama sebenarnya), mengadukan tragedy yang menimpa anaknya ke Polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tak senonoh itu terungkap saat Heni mengadukan peristiwa yang dialaminya ke ibunya. Selanjutnya, orangtua Heni memeriksakan anaknya ke Puskesmas Plumpang.
Setelah mendengar penjelasan dari dokter kalau kemaluan anaknya telah dicabuli oleh orang. Pihaknya langsung naik pitam. Heni langsung didesak dan kemudian mengaku kalau dirinya telah diperkosa oleh L yang terhitung masih sepupu.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap L. Ia tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
Kassubag Humas Polres Tuban AKP Noersento menyatakan, akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Polisi tetap memproses kasus itu sampai tuntas.
Sesuai hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, kejadian dilakukan L dengan cara mengajak korban ke kamar dan meminta korban memegang kemaluan korban. Sebaliknya, kemaluan korban juga dibuat mainan oleh tersangka. Itu dilakukan di rumah tersangka saat sepi.
"Sampai akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri yang dilakukan tersangka," kata Nursenta saat ditemui wartawan di Mapolres Tuban, di Jalan Wahidin Sudiro Husodo-Tuban, Kamis (10/3/2011).
(fat/fat)










































