Enam Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk

Enam Pengedar Sabu di Kediri Dibekuk

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2011 11:25 WIB
Kediri - Enam pengedar diantaranya dua wanita dibekuk Satuan Reskoba Polres Kediri. Mereka digulung setelah mengamankan 12,76 gram sabu karena menjadi pengedar antar kota di Jatim.

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Totok Budihartono mengatakan, keberhasilan itu diawali dengan penangkapan terhadap Yuda Afnur Taubah (27) dan Andri Rajutrisno (25) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, saat bertransaksi di depan SPBU Pelem, Senin (7/3/2011) malam. Dari tangan keduanya polisi mengamankan 0,18 gram sabu-sabu.

Dari penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan, dan berselang 2
jam kemudian berhasil diringkus Andriansyah dan Aang, warga Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Keduanya ditangkap dalam sebuah skema jebakan, bertransaksi dengan polisi yang menyamar.

"Dari hasil pengembangan kami mengamankan 12,58 gram sabu dan sebuah mobil Toyota Avanza," terang Totok kepada wartawan di Mapolres, Rabu (9/3/2011).

Tak merasa puas dengan hasil penangkapan polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, dari pemeriksaan 4 tersangka sebelumnya, didapati sabu-sabu diperoleh dari Retno Galuh Purbasari (40) dan Warminingsih (41), warga kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Polisi juga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di sebuah penginapan di kawasan Songgoriti, Malang.

Dari penangkapan 2 wanita yang sementara diduga sebegai bandar, polisi gagal mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu. Polisi hanya menemukan sejumlah alat hisal sabu dan 10 buah hand phone dalam berbagai merek dan jenis.

"Untuk menangkap 2 tersangka wanita, kami harus mendobrak pintu hotel. Bahkan ada anggota yang harus masuk melalui jendela, karena keduanya tidak kooperatif saat kami ketok pintunya," jelas Totok.

Totok mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara didapati ke 6 tersangka melalui daerah operasi yang berbeda. Yuda dan Afnur memegang kendali peredaran sabu di Kota dan Kabupaten Kediri, Andriansyah dan Aang beroperasi di Nganjuk, sementara 2 wanita menjadi penghubung dengan bandar besar yang diduga ada di Malang.

Ke 6 tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri, serta terus menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan kasusnya. Ke enamnya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, karena diduga melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(fat/fat)
Berita Terkait