Tolak Menyusui Anak, Istri Dikepruk Suami

Tolak Menyusui Anak, Istri Dikepruk Suami

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 15:30 WIB
Kediri - Gara-gara menolak menyusui anaknya, Suswati (30) dikepruk suaminya dengan batu. Pelaku, Puguh Kuswanto (30) yang akrab dipanggil Togok warga Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, berurusan dengan polisi.

Kejadian itu bermula saat hubungan pernikahan Puguh dan Suswati retak gara-gara cemburu. Puguh memutuskan pulang ke rumah keluarganya yang tak jauh dari kontrakan yang selama ini ditempati istri, dengan membawa anak semata wayangnya, Andika.

4 Hari pisang ranjang, anaknya yang masih berusia 2 tahun kangen dengan ibunya dan minta minum ASI yang selama ini masih diberi. Puguh berusaha mendatangi istri di tempat kerjanya dan meminta agar anaknya disusui.

Namun permintaan tersebut ditolak, karena Suswati masih marah dengan sikap
yang ditunjukkan suaminya. Suswati juga menolak karena ingin menagih komitmen Puguh, yang sebelumnya menyanggupi membelikan susu buat anaknya, saat memutuskan pulang ke rumah keluarganya.

Penolakan itu memicu kemarahan Puguh, dengan mencegat istrinya saat pulang kerja di depan rumah kontrakannya. Saat keduanya bertemu, dia meminta agar Suswati menyusui anaknya, namun lagi-lagi ditolak dengan alasan air susunya sudah tak lagi keluar.

Kondisi ini rupanya semakin membuat Puguh marah dan mengambil sebongkah batu bekas cor dan memukulkan ke kepala istrinya hingga berdarah. Tak cukup sampai di situ, dia juga menampar pipi istrinya dan langsung pergi begitu mendapati
istrinya terkapar.

Akibat penganiayaan itu Suswati mengalami luka robek di bagian kepala dan
harus mendapatkan sejumlah jahitan. Sejumah bagian mukanya juga lebam akibat
pukulan. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Suswati yang sebelumnya ditolong
tetangganya dengan dibawa ke rumah sakit, memilih melaporkan suaminya ke Mapolres Kediri Kota.

"Korban melapor ke kami dengan didampingi tetangganya. Dia sudah kami mintai
keterangan dan kami periksakan di rumah sakit, sementara pelaku juga sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono, saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolres, Kamis (3/3/2011).

Akibat perbuatannya, Puguh terancam dijerat dengan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Puguh terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fat/fat)
Berita Terkait