Dua pelaku yang ditembak di bagian kaki itu berasal dari Kecamatan Paserpan, Pasuruan. Mereka yakni M Sokhib (31) warga Dusun Cempaka Sari, Desa Paserpan dan Juwani (37) warga Dusun Ledok Desa Mangguan.
Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) motor Honda Supra X Nopol 5372 UA milik MN 37 milik warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan. Pencurian itu melibatkan 4 orang.
Tiga orang sudah ditangkap, sementara satu pelaku lagi masih buron. Di hadapan penyidik, mereka mengaku selain menggunakan motor juga membawa pedang. Korban yang saat kejadian baru pulang dari sawah langsung dikejar. Setelah berhasil mengejar calon korbannya, satu dari mereka langsung memukul korban dengan pedang.
"Setelah jatuh, kami langsung bawa motornya kabur," kata M Shokib kepada wartawan, Rabu (2/3/2011).
Dia mengaku sempat melarikan diri ke luar Kota Pasuruan sebelum akhirnya tertangkap. Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Indra Mardiana mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari satu pelaku yang sudah lebih dulu diamankan, yakni Sabarudin (22) warga Desa Mangguan, Kecamatan Paserpan.
Atas informasi darinya, kedua pelaku yang sudah lama buron tersebut berhasil disergap di rumahnya. "Pelakunya berjumlah 4 orang, yang satu masih buron," jelas Indra.
Menurut Indra, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan menyerang petugas saat ditangkap. "Kami terpaksa menggunakan senjata karena mereka melawan dan menyerang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(fat/fat)











































