"Jika Ahmadiyah keberatan dengan terbitnya SK Gubernur, Ahmadiya bisa menggugat gubernur ke meja hijau," tegas Gus Sholah, kepada wartawan, Rabu (02/03/2011).
Menurut Gus Sholah, selain isi SK Nomor 188/94/KPTS/013/2011 masih tak menjamin keamanan bagi Jemaat Ahamdiyah Indonesia (JAI), SK Gubernur tersebut juga masih lemah dan justru bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, pada Senin (28/02/2011), Gubernur Jatim, Soekarwo resmi mengeluarkan SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 berisi tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur.
Keputusan tersebut dibacakan gubernur di depan pimpinan media dan tokoh agama di
Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
(bdh/bdh)










































