Humas YAPI, Muhammad Alwi mempersilahkan bila proses hukum tersangka dihentikan. Asal aktor inteletual dan provokatornya diserahkan atau ditangkap.
"Tidak masalah dibebaskan, memang kami berharap bukan bukan anak-anak kecil yang ditangkap (ke-enam tersangka, Red.), tapi otaknya aktor intelektual dan
provokatornya," kata Muhammad Alwi kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Selasa (1/3/2011).
Menurutnya, para tersangka yang masih anak-anak itu merupakan korban, mereka korban hasutan dari pihak yang mempunyai kepentingan. "Anak-anak itu hanya korban hasutan, mereka dipanas-panasi," sambungnya.
Pihaknya pun masih menunggu perkembangan selanjutnya dan akan bersikap kooperatif bila dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, ada desakan agar proses hukum 6 tersangka penyerangan Ponpes
Al-Ma'hadul Islami Yayasan Pesantren Islam (YAPI) dihentikan demi keamanan, ketertiban dan kebaikan bersama. Desakan itu datang dari pihak Jam'iyyah Ahlussunah wal Jama'ah (Aswaja), keluarga tersangka dan kuasa hukum tersangka.
Seperti diberitakan, ratusan massa yang tidak dikenal mengenakan sarung sambil
mengendarai sepeda motor menyerbu dan melempari ponpes dengan batu, Selasa
(15/2/2011) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi dari Polres Pasuruan dan di-backup 2 Kompi Brimob Polda Jatim, telah mengamankan lokasi sehingga kembali kondusif.
(fat/fat)











































