Penampungan TKI Digerebek Polisi

Penampungan TKI Digerebek Polisi

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 15:40 WIB
Lumajang - Tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) milik PT Sinergi Bina Karya di Dusun Warung Kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Lumajang, Selasa (1/3/2011) digerebek polisi. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan belasan Calon TKI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu di Brunei Darusalam.

Belasan Calon TKI yang diamankan, 13 diantaranya berasal dari Kabupaten Banyuwangi dan 3 diantaranya ada yang berasal dari Lamongan dan Lampung yang direkrut pihak PJTKI melalui petugas lapangan. Seluruh Calon TKI yang ditamung di rumah penampungan PT Sinergi Bina Karya tersebut, kemudian diamankan petugas ke Mapolres Lumajang.

Dari informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, penggerebekan ini dilakukan setelah muncul pengaduan jika ada belasan Calon TKI yang ditampung di sana selama berbulan-bulan, tanpa pemberangkatan yang jelas ke negara tujuan sesuai kesepakatan awal.

Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar saat dikonfirmasi mengenai penggerebekan itu menolak memberikan pernyataan resmi dengan alasan masih melakukan penyidikan.

"Kami melakukan upaya pengamanan ini, karena ada pengaduan masyarakat. Tapi, jangan sekarang lah. Karena semuanya kami dalam penyidikan," AKP Kusmindar.

AKP Kusmindar juga menambahkan, jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang untuk mengetahui apa pelanggaran yang dilakukan PJTKI tersebut.

Sementara itu, seorang Calon TKI, bernama Idawati (42), warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi ketika ditemui detiksurabaya.com menyatakan, jika dirinya telah ditampung di rumah penampungan PJTKI milik PT Sinergi Bina Karya di Dusun Warung Kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh itu, sejak 2 bulan lalu.

Idawati mengaku berangkat ke penampungan dengan meninggalkan 6 orang anaknya ini, menyatakan jika dirinya direkrut PJTKI tersebut melalui petugas lapangan (PL) di Banyuwangi. Ia dijanjikan akan diberangkatkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) migran di Brunei Darusalam.

"Saya direkrut PL di Banyuwangi dan ditawari kerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Brunei Darusalam. Upah yang ditawarkan sebesar 250 ringgit perbulannya. Saya juga tidak membayar apa-apa, dan jika nanti sudah bekerja di Brunei akan dipotong gaji sebesar 200 ringgit selama 8 bulan," ujar Idawati.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang, Ismail, ketika dikonfimasi detiksurabaya.com di kantornya, menyatakan jika pihak penyidik Polres Lumajang memang telah melakukan koordinasi dengan instansinya. Koordinasi itu dilakukan untuk menangani masalah pengaduan TKI yang ditampung di rumah penampungan PJTKI milik PT Sinergi Bina Karya ini.

Ismail mengaku belum tahu persis apa pelanggaran yang dilakukan PJTKI ini. Jika untuk rumah penampungannya yang telah menampung Calon TKI selama 2 bulan, hal itu tidak dilarang karena tidak diatur secara tegas sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Hanya saja, jika ditampung lama-lama, maka yang rugi adalah keduabelah pihak, baik PJTKI-nya karena harus menanggung kebutuhan hidup mereka dan TKI-nya karena tidak bekerja dan segera mendapatkan penghasilan," ungkap Ismail.

Terkait pengamanan Calon TKI dari penampungan ini, Ismail secara tegas, masih akan melakukan koordinasi lebih jauh dengan penyidik Polres Lumajang, karena dari kajian awal tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

"Kami juga akan menanyakan, jika memang ada Calon TKI dari Lamongan. Kenapa sampai di tampung di Lumajang. Toh mereka bisa langsung ditampung di BLK di Surabaya sebagai kota terdekat. Sementara ini, memang kami belum melihat adanya pelanggarannya," pungkas Ismail.

(bdh/bdh)
Berita Terkait