Apalagi Kabupaten Pamekasan meletakkan sektor pembangunan berdasar jargon "Gerbangsalam" yang artinya Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan penyusunan Raperda Larangan Ahmadiyah di Pamekasan.
"SK Gubernur Jatim itu menunjukkan kesungguhan eksekutif dalam mengantisipasi ekses buruk terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah di wilayah Jawa Timur. Tapi kami di Pamekasan akan melanjutkan penyusunan raperda larangan Ahmadiyah," terang Suli Faris yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Selasa (1/3/2011).
Untuk memantapkan langkahnya, Suli Faris selaku inisiator penyusunan Raperda Larangan Ahmadiyah di Pamekasan, telah menyusun program. Seperti mengundang pemuka organisasi agama Islam. Semisal, pengurus cabang NU, Muhamadiyah, Persis, Al Irsyad, FPI, FMU (Forum Musyawarah Ulama) dan MUI.
"Insya Allah, Rabu besok, kami dari Komisi A akan menggelar dialog dengan tokoh dan pemuka agama Islam di ruang komisi," lanjut Suli Faris.
Selain mengundang kalangan pemuka agama Islam, kami juga akan mengundang tokoh organisasi mahasiswa berbasis Islam.
"Masukan dari segenap tokoh Islam itu, akan kami jadikan bahan penyusunan batang tubuh raperda," jelas Suli Faris yang politisi Partai Bulan Bintang itu.
Setelah penyusunan batang tubuh raperda selesai, Suli Faris akan mengundang pejabat pemerintah terkait kehidupan beragama di Pamekasan.
(fat/fat)










































