DPRD Pamekasan Tetap Godok Raperda Larangan Ahmadiyah

DPRD Pamekasan Tetap Godok Raperda Larangan Ahmadiyah

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 10:20 WIB
Pamekasan - Gubernur Jatim telah mengeluarkan SK Larangan Jemaah Ahmadiyah beraktivitas di wilayah Jatim. Meski begitu, SK Gubernur itu tak menyurutkan langkah DPRD Pamekasan menggodok Raperda Larangan Ahmadiyah di Kabupaten Pamekasan.

Apalagi Kabupaten Pamekasan meletakkan sektor pembangunan berdasar jargon "Gerbangsalam" yang artinya Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan penyusunan Raperda Larangan Ahmadiyah di Pamekasan.

"SK Gubernur Jatim itu menunjukkan kesungguhan eksekutif dalam mengantisipasi ekses buruk terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah di wilayah Jawa Timur. Tapi kami di Pamekasan akan melanjutkan penyusunan raperda larangan Ahmadiyah," terang Suli Faris yang menjabat Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Selasa (1/3/2011).

Untuk memantapkan langkahnya, Suli Faris selaku inisiator penyusunan Raperda Larangan Ahmadiyah di Pamekasan, telah menyusun program. Seperti mengundang pemuka organisasi agama Islam. Semisal, pengurus cabang NU, Muhamadiyah, Persis, Al Irsyad, FPI, FMU (Forum Musyawarah Ulama) dan MUI.

"Insya Allah, Rabu besok, kami dari Komisi A akan menggelar dialog dengan tokoh dan pemuka agama Islam di ruang komisi," lanjut Suli Faris.

Selain mengundang kalangan pemuka agama Islam, kami juga akan mengundang tokoh organisasi mahasiswa berbasis Islam.

"Masukan dari segenap tokoh Islam itu, akan kami jadikan bahan penyusunan batang tubuh raperda," jelas Suli Faris yang politisi Partai Bulan Bintang itu.

Setelah penyusunan batang tubuh raperda selesai, Suli Faris akan mengundang pejabat pemerintah terkait kehidupan beragama di Pamekasan.
(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini