Dalam siang yang dipimpin ketua majlis hakim ketua I Nyoman Wiguna, terdakwa asal Jalan Prajutit Abu, Kota Bojonegoro ini dinyatakan telah terbukti bersalah dalam tindak pidana tidak menyenangkan karena melakukan upaya pemerkosaan. Selama persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak dengan celana hijau tua itu tampak tegang.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan upaya
pencabulan. Untuk itu, majelis menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara dua bulan," tegas ketua majelis membacakan amar putusannya, Rabu (23/2/2011).
Hukuman selama 2 bulan penjara tersebut terbilang lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aini Prihatin yang meminta terdakwa Mat Lazim dihukum selama 5 bulan pejara akibat kelakuannya.
Menanggapi putusan ini, terdakwa mengaku masih akan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu pak hakim," jawab terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Bojonegoro.
Demikian halnya dengan JPU juga mengaku masih pikir-pikir terkait putusan lebih ringan yang dijatuhkan oleh majlis hakim tersebut. "Kami juga pikir-pikir," jawab JPU Nur Aini.
Peristiwa mesum dilakukan terdakwa 12 Agustus 2010 lalu. Ketika itu, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap EMS, janda warga Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Saat itu, sekitar pukul 15.15 WIB, korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya dengan mengenakan kaos dalam dan celana pendek. Tanpa sepengetahuannya, terdakwa masuk rumah korban lewat pintu samping dan terus masuk kamar korban. Melihat korban yang sedang tertidur pulas, serta merta terdakwa langsung menindih tubuh korban.
Korban yang sedang lelap, terkejut dan dengan spontan berteriak. Aksi ini diketahui keluarga korban yang selanjutnya melaporkan ke kantor polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(fat/fat)











































