Studio Musik Dirusak, Mantan Vokalis CB Band Gergaji Kepala Tetangga

Studio Musik Dirusak, Mantan Vokalis CB Band Gergaji Kepala Tetangga

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 12:35 WIB
Kediri - Mantan vokalis Children Brother (CB) Band, Nungki Manumayasa (27) tercatat warga Kota Kediri, harus berurusan dengan polisi. Pria yang saat ini memilih bersolo karir itu melakukan penganiayaan berat terhadap tetangganya, hanya gara-gara tersinggung studio musik miliknya dirusak.

Korban penganiayaan yakni Kusaeni (51) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala sepanjang hampir 10 cm karena digergaji, luka bakar di bagian bibir, tangan dan tengkuk karena disolder. Kini korban menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri.

"Kami terima laporan kejadian ini Senin malam dan pelaku kami tangkap di rumahnya Selasa dinihari tadi sekitar jam 01.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Kediri, AKP Sucipto, saat ditemui wartawan di Mapolsek, Jl.PK Bangsa, Selasa (22/2/2011).

Dari penangkapan Nungki yang tercatat sebagai vokalis CB Band pada tahun 2001 - 2004, Sucipto menambahkan, pihaknya mengamankan sebuah gergaji kayu dan solder yang menjadi alat pelaku dalam melakukan penganiayaan.

Sementara Kapolsek Kota Kediri, Kompol Suparno mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap, penganiayaan tersebut berlatar belakang sakit hati pelaku, setelah mendapati studio musik miliknya dirusak oleh korban. Saat kejadian korban dalam kondisi mabuk berat, sehingga tak bisa memberikan perlawanan.

"Jadi pelaku ini mendapat laporan dari anak les musik, ada orang mabuk mengacak-acak studio. Setelah dia datang dia langsung menghajar korban, termasuk dengan menggergaji dan mensolder bagian tubuh korban," jelas Suparno dalam gelar perkara.

Suparno mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami adanya motif lain dibalik penganiayaan tersebut. "Ada juga yang mengatakan pelaku nekat karena istrinya yang sedang hamil diejek. Yang jelas ini keji, karena orang hidup digergaji dan kami masih terus mendalaminya," tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.