Dicekoki Miras, Siswi SMA Digilir Tiga Teman Sekolah

Dicekoki Miras, Siswi SMA Digilir Tiga Teman Sekolah

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 22:17 WIB
Trenggalek - Malang nasib yang dialami sebut saja Kusuma, yang tercatat pelajar kelas XI salah satu SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek. Bermula dari pesta minuman keras (Miras) jenis arak jowo (arjo), kegadisannya direnggut 3 pria yang juga teman sekolahnya.

3 Teman Kusuma yang tega memperkosanya adalah SR (17) warga Desa Masaran, SB (17) warga Desa Bendoroto dan DA (16) warga Desa/Kecamatan Munjungan. Ketiganya sudah diamankan dan mendekam di Mapolres Trenggalek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus perkosaan bermula dari ajakan pesta miras dari tersangka DA kepada Kusuma, Jumat (18/2/2011) pagi. Namun ajakan itu ditolak dengan alasan Kusuma akan bertandang ke rumah sahabatnya sepulang sekolah.

DA rupanya tak kehabisan akal, dengan menjemput Kusuma dan diajaknya ke rumah Supiyah, bibinya yang ada di Desa Tawing, Kecamatan Munjungan. DA rupanya sudah merencanakan aksi nakalnya, karena di lokasi sudah menunggu SB dan SR.

Dari semula menolak menenggak arjo, Kusuma akhirnya pasrah setelah terus didesak, dan dalam kesempatan tersebut 3 gelas minuman keras masuk ke dalam tubuhnya.

Akibatnya bisa ditebak, yaitu Kusuma teler berat. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan DA dan 2 temannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Puas dengan perbuatan yang dilakukannya, DA memulangkan Kusuma ke rumahnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua Kusuma curiga dengan kondisi anaknya yang pulang dalam kondisi masih setengah teler. Setelah didesak Kusuma mengaku usai dipaksa menenggak minuman keras dan diperkosa 3 temannya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua Kusuma melapor ke Mapolres Trenggalek.

"Laporan kasus ini masuk ke SPK Sabtu pagi dan ketiga tersangka bisa ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu kemarin. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mapolres, Senin (21/2/2011).

Siti menambahkan, saat ini pemeriksaan juga dilakukan Kusuma, termasuk melakukan visum. Sementara ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka dianggap melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, disertai bujuk rayu dan tipu muslihat. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.