Bunga Dicabuli Pria yang Dikenalnya dari Telepon Nyasar

Bunga Dicabuli Pria yang Dikenalnya dari Telepon Nyasar

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 11:37 WIB
Pamekasan - Hati-hati jika menelepon telepon nyasar alias dari nomor yang tidak dikenal. Jika tidak hati-hati, maka telepon nyasar itu bisa merusak masa depan seseorang. Kejadiaan naas ini dialami Bunga (15), gadis warga Dusun Bendungan, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Gadis desa yang 2 tahun belakangan ini bekerja sebagai PRT di kota Sidoarjo itu, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Samsul (50), pria asal Dusun Ahatan Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Korban mengenal pria yang telah memiliki 2 anak berawal dari telepon nyasar. Dan selama 2 tahun bekerja di Sidoarjo itu, korban hanya mengenal dan berpacaran dengan tersangka lewat telepon.

Ketika pulang ke kampungnya, korban akhirnya melakukan kopi darat dengan Samsul. Betapa kagetnya Bunga setelah melihat wajah pacar gelap yang hanya dikenal suaranya lewat lepeon itu. Samsul yang bertubuh kerempeng itu berwajah keriput dan sedikit beruban.

"Saya tak menyangka jika Samsul itu telah tua dan seumuran dengan ayah saya," kata Bunga, saat makan di kantin Polres Pamekasan, Kamis (17/2/2011).

Melihat Samsul yang telah keriput itu, Bunga berusaha menjauhi pacarnya itu. Namun, Samsul tetap berusaha merayu Bunga dan mengajaknya berkeliling kampung. "Sebenarnya saya menolak ajakan Samsul. Tapi dia memaksanya. Akhirnya saya menuruti ajakannya berkeliling kampung," sambung Bunga.

Di tengah perjalanan, Samsul mengajak Bunga mampir ke rumah Zaini, teman Samsul di Dusun Ahatan. Sayang, Zaini tak ada di rumahnya. Sambil menunggu kedatangan temannya, Samsul mengajak Bunga duduk di tengah ladang.

Samsul akhrinya mengambil tikar di atas tempat pakan ternak sapi milik Zaini. Tikar pandan itupun dihampar di tanah ladang. Malam pun makin larut. "Sekitar jam 9 malam, saya dirayu untuk dinikahi. Dengan memaksa, Samsul mencabuli saya," kenang Bunga terisak.

Berhasil mencabuli Bunga, tersangka akhirnya kabur meninggalkan gadis bertubuh mungil dan berkulit gelap itu. "Beruntung, ada pamong setempat yang menolong Bunga dan mengantarnya melapor ke Mapolsek Pasean," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Nuramin.

Atas laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya. AKP Nuramin menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak No. 23/2002 pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
(bdh/bdh)
Berita Terkait