"Jumlah tersangka kasus pengeroyokan/perusakan pondok Yapi Pasuruan saat ini 6 orang, (pemeriksaan) saksi 30 orang," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (17/2/2011).
Boy menjelaskan bahwa para tersangka umumnya warga sekitar. Dengan relatif usia berkisar 20-an.
Berikut inisial tersangka yang diamankan di Polres Pasuruan, Jawa Timur:
1. AM (23), pekerjaan swasta, alamat Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
2. HZ (24), pekerjaan swasta, Jl. Mujair No. 272 Rt. 11 Rw. 03, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
3. UH (20), pekerjaan swasta, Kelurahan Singopolo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
4. I (25), pekerjaan swasta, Pagak Beji.
5. H (25), pekerjaan swasta, Pagak Beji
6. S (22), Pagak Beji.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
(fat/fat)










































