Putusan ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani keempat terdakwa hingga persis setelah putusan dibacakan hari. Sehingga mereka hari iniĀ dibebaskan dari Lapas Lumajang.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya. JPU menuntut keempat terdakwa yang diperkarakan oleh M Hidayat, tetangga desa pasca ricuh penolakan penambangan pasir besi PT Antam di Pesisir Desa Wotgalih, 21 Agustus 2010 lalu, selama 6 bulan penjara.
Mendengar putusan itu, ratusan orang yang mengawal jalannya sidang langsung ke luar dan melakukan orasi. Dalam orasinya, warga menyebut-nyebut keempat terdakwa yang disidangkan hari ini, sebagai pahlawan desa yang telah berkorban atas penolakan penambangan pasir yang dikelola PT Antam.
Sementara kuasa hukum keempat terdakwa yakni M Faiq Asidiqhi dan Wiwit Tuhu
meminta waktu untuk berfikir menempuh upaya banding. "Karena kami masih memiliki waktu 7 hari, beri kesempatan kami untuk mempertimbangan apakah melakukan upaya banding ataukah tidak," jelas M Faiq.
Sementara Agus Suciono, Koordinator Lapangan FOSWOT (Forum Solidaritas Warga Wotgalih menegaskan, dirinya dengan persetujuan keempat terdakwa akan memilih banding ke PT Jatim di Surabaya.
"Karena, kami yakin keempat teman kami tidka bersalah. Tidak ada bukti apapun yang menyatakan mereka bersalah. Namun ada pesan terselubung di dalam, maka putusannya tidak memihak kepada kami-kami ini. Makanya, kami akan memutuskan untuk menempuh upaya banding," tegas Agus didampingi warga lainnya kepada
detiksurabaya.com.
(fat/fat)











































