Pengamanan ini bertujuan mengantisipasi dan mencegah aksi massa yang tidak puas dengan putusan hakim terhadap 4 warga yakni Mukin (49), Fendik (39), H Artawi (51) dan Samawi (50), seluruhnya warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
Pasalnya, sidang pekan lalu sempat terjadi kericuhan hingga berujung penundaan sidang hingga lebih dari 1 jam. Apalagi massa sempat menduduki ruang sidang.
"Ini sesuai perintah Kapolres. Selain itu, masih dilibatkan juga 8 orang personil dari PMK (Pemadam Kebakaran) dan dari unsur TNI sebanyak 1 pleton. Pengamanan ini untuk mengawal jalannya persidangan agar tidak terjadi gejolak, apalagi dalamĀ bentuk kerusuhan," kata Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Suherkamto dikonfirmasi detiksurabaya.com, Rabu (16/2/2011).
Upaya pengamanan lainnya, jajaran Polres Lumajang juga memblokade dan menutup jalan menuju ke Gedung PN Lumajang sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai. "Ruas jalan yang ditutup, mulai dari perempatan Jalan Veteran menuju ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Lumajang dan di titik pertigaan Jalan Sukodono," jelasnya.
Penutupan itu berdampak pengalihan jalur kendaraan. Jalur kendaraan dari arah selatan menuju Jembatan Merah, untuk kendaraan besar berupa bus dan angkutan berat akan dialihkan menuju JLT (Jalur Lintas Timur) menuju Wonorejo. Sedangkan, truk dan kendaraan besar dari arah Wonorejo juga akan dialihkan ke JLT.
(fat/fat)










































