3 Lokasi itu di Jalan Achmad Yani atau di sekitar Stadion Brawijaya, Jalan Brawijaya atau di depan Mapolres Kediri Kota dan area di GOR Joyoboyo, Kelurahan Banjarmelati, Kecamatan Mojoroto.
"Berdasarkan pemetaan petugas di lapangan, di lokasi-lokasi itu memang sering
dijadikan ajang balap liar. Terbukti saat kami lakukan razia, memang kegiatan itu ada," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota AKP Surono, kepada wartawan yang menemuinya di sela kegiatan razia.
Surono menambahkan, razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut masuknya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kegiatan ilegal tersebut. Melalui razia itu kegiatan balap liar diharapkan bisa diredam "Biasanya sebelum balapan mereka konvoi di jalanan, dan itu yang diresahkan masyarakat," imbuhnya.
Untuk 50 sepeda motor yang diamankan, selain karena digunakan untuk balap liar, juga karena menggunakan spesifikasi yang tidak dibenarkan berdasarkan UU Lalu Lintas.
Diantaranya dilakukannya penggantian knalpot, ukuran ban diubah kecil dan sejumlah perubahan lain yang dianggap ekstrem. Selain diamankan, pemilik puluhan motor juga ditilang.
"Sepeda motor itu kami izinkan diambil apabila pemiliknya sanggup mengembalikan sejumlah onderdil sesuai dengan spesifikasi yang diizinkan. Untuk tilangnya silahkan bagi pemilik menyelesaikannya di pengadilan," jelasnya.
Sementara penonton balap liar yang ditilang jumlahnya mencapai 211 orang. Dari tangan mereka polisi mengamankan 198 STNK dan 13 SIM, dengan proses akhir diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Untuk penonton ditilang karena mereka melanggar lalu lintas. Diantaranya tidak mengenakan helm dan tidak memiliki atau membawa kelengkapan berkendara," pungkasnya.
(fat/fat)











































