Akibat peristiwa itu Amel saat ini tampak tertekan dengan lebih banyak diam saat berinteraksi dengan orang di sekitarnya. Sementara Agus Supriyanto (31), pelaku pencabulan yang juga paman korban sudah diamankan polisi untuk proses pertanggungjawaban.
"Dia (pelaku) kami amankan Senin kemarin. Sementara dari pemeriksaan sementara, pencabulan dilakukan sejak korban kelas VI SD sampai terakhir tanggal 5 (Februari) kemarin," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto kepada wartawan di mapolres, Kamis (10/2/2011).
Siswanto menambahkan, pencabulan bisa terjadi dalam rentang yang lama karena korban memang tinggal di rumah pelaku. Ironisnya, kejadian tersebut seringkali dilakukan saat pelaku tidur bersama istrinya. "Mereka ini memang tidur satu ranjang. Biasanya dia meraba-raba saat korban tidur bersama istrinya," imbuhnya.
Dari proses pemeriksaan, masih kata Siswanto, pihaknya juga mendapati pencabulan yang dilakukan tidak sampai terjadinya hubungan layaknya suami istri. Pelaku biasanya memasukkan jari ke (maaf) kemaluan korban, atau sebaliknya dia minta alat vitalnya dikulum.
"Berdasarkan hasil visum, memang disebutkan selaput dara korban rusak. Itu artinya memang tedapat hal yang merusaknya, yaitu tangan pelaku," jelas Siswanto.
Terungkapnya kasus pencabulan bermula dari kecurigaan Leni Ismawati, istri pelaku yang mendapati sebuah celana legging potongan tiga perempat milik korban terdapat lubang di bagian selangkangan akibat digunting. Wanita yang hamil tersebut lantas menanyakan ke keponakannya dan mendapati pengakuan jika lubang tersebut adalah celah pelaku untuk bisa melakukan pencabulan dengan leluasa.
Dari pengakuan tersebut Leni kemudian melaporkannya ke Rasminto (46), kerabatnya yang juga tinggal di Kecamatan Sumbergempol. Atas kesepakatan bersama, kejadian itu lantas dilaporkan ke aparat kepolisian di Mapolres Tulungagung.
"Kami sudah amankan pelaku, alat bukti ada dan juga dikuatkan dengan hasil visum. Proses hukumnya sekarang masih kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," tandas Siswanto.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang melakukan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang disertai dengan bujuk rayu dan tipu daya.
(fat/fat)











































