Tuntut Status, Ratusan Karyawan Pabrik Plywood Mogok Kerja

Tuntut Status, Ratusan Karyawan Pabrik Plywood Mogok Kerja

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 12:50 WIB
Pacitan - Ratusan karyawan pabrik kayu lapis PT DSUC (Daya Sakti Unggul Corporindo) Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari, Pacitan, mogok kerja. Mereka menuntut kepastian status pasca pengalihan pengelolaan pabrik ke perusahaan baru, PT Indo Niaga Lestari menyusul pailitnya perusahaan lama sejak 2009 lalu.

Oleh karenanya, mereka minta perusahaan mendatangkan curator. Karyawan juga menuntut hak cuti bergaji, upah saat sakit dengan rekomendasi dokter, upah saat hari libur nasional maupun pemberian pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri atau diberhentikan dan hak cuti haid bagi karyawan perempuan.

Selain itu, karyawan juga menuntut penghitungan tarif lembur sesuai undang-undang ketenagakerjaan, pemberian seragam maksimal 1 tahun sekali, penyediaan lahan parker serta realisasi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

"Selama 6 bulan terakhir kita bekerja status kita tidak jelas. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Oleh karena itu kita menuntut kepada perusahaan dan juga kurator bertanggung jawab terhadap pemantauan kondisi perusahaan," ujar Zainal Abidin, koordinator aksi kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/2/2011).

Sebelumnya, lanjut Zainal, karyawan sudah mengajukan tuntutan tertulis ke PT Indo Niaga Lestari. Hanya saja, pernyataan yang bubuhi tanda tangan karyawan itu belum kunjung memperoleh tanggapan. Massa pun mengancam akan tetap mogok kerja hingga ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

"Aksi hari ini adalah puncak kekesalan kami," tandas warga Desa Arjosari tersebut.

Manager PT Indo Niaga Lestari, Suherman ditemui wartawan usai menemui pengunjuk rasa menyatakan dirinya sudah menyampaikan semua aspirasi karyawan
kepada perusahaan. Saat ini tinggal menunggu jawaban dari perusahaan yang
berkedudukan di Jakarta itu.

Soal batas waktu yang ditetapkan karyawan agar perusahaan mendatangkan curator paling lambat Senin (14/2/2011) hal itu, kata Suherman tampaknya sulit terwujud. Sebab, yang bersangkutan masih berada di luar negeri.

"Untuk tugas menghubungi kurator kan pasti dari pihak direksi, walaupun notabene vakum," terang Suherman.

Tentang aksi mogok yang dilakukan para pekerja, lanjut Suherman, hal itu sepenuhnya merupakan hak mereka. Tentu saja, perusahaan tidak dapat berbuat
banyak, termasuk melarang. Meskipun diakuinya, berhentinya opersional pabrik
menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah per hari.

Pantauan detiksurabaya.com, aksi mogok yang juga melibatkan karyawan dari pabrik lain milik PT DSUC di Desa Sambong, Pacitan dan Kabupaten Magetan itu berlangsung tertib. Para karyawan berkumpul sejak pukul 06.30 WIB.

Mereka lalu menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster di dalam kompleks pabrik. Puluhan aparat dari polsek dan Koramil setempat tampak berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.