Pabrik Jamu Ilegal Digerebek

Pabrik Jamu Ilegal Digerebek

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 13:48 WIB
Pacitan - Jajaran Polres Pacitan membongkar praktek peracikan jamu ilegal di Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Pacitan, Rabu (9/2/2011). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RH (50) warga Madiun.

Selain menangkap seorang pelaku, polisi juga menyita ratusan botol jamu siap edar, dua jeriken berisi cairan jamu yang belum dikemas serta alat-alat peracik.

"Tersangka kita amankan di tempat kosnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sudjarno kepada wartawan, Rabu (9/2/2011).

Sudjarno mengatakan, terbongkarnya praktek ilegal tersebut menyusul adanya laporan warga yang mengetahui adanya peredaran produk jamu mencurigakan. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka ditangkap saat mengedarkan jamu buatannya di Kecamatan Nawangan.

Hasil pemeriksaan, produksi jamu beragam jenis yang sudah berlangsung sekitar 2 tahun itu diduga gelap. Bahkan label nomor registrasi Departemen Kesehatan yang tertera pada kemasan disinyalir palsu.

Selain mengedarkan jamu, tersangka juga menjual obat farmasi berupa pil. "Untuk mengetahui kandungannya, kami membawa sampel jamu dan obat ke BPOM," tambah Sudjarno.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh keahlian meramu jamu saat bekerja di salah satu perusahaan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Di tempat tersebut dia bekerja selama 5 tahun. Di Pacitan sendiri, tersangka memilih sasaran penjualan di daerah pinggiran seharga Rp 2.500 per botol.

"Tersangka menduga warga pelosok biasanya kurang mempedulikan asal usul jamu," imbuh Sudjarno, yang juga mantan KBO Satreskrim Polres Pacitan itu.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya, RH dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(bdh/bdh)
Berita Terkait