Berlagak Bisa Obati Penyakit, Dukun Palsu Cabuli Pasien

Berlagak Bisa Obati Penyakit, Dukun Palsu Cabuli Pasien

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2011 10:56 WIB
Pamekasan - Berlagah bisa mengobati penyakit kliptomani yang diderita Fit (20), seorang pria yang mengaku bernama Janur Kuning (42), malah mencabuli pasiennya. Akibatnya, dukun cabul tersebut dihajar keluarga korban dan diserahkan ke polisi.

Bahkan, aksi nekat pencabulan yang dilakukan Janur Kuning dilakukan di rumah kakak ipar Fit, Abdul Hadi (26), di Desa Bandaran, Kecamatan, Tlanakan.

Aksi pencabulan ini bermula, saat pelaku berada di dalam kamar bersama korban. Saat itu, sang dukun cabul meminta Abdul Hamid agar membeli bubur tujuh rupa. Ritual itu nantinya dikatakannya untuk menyembuhkan korban dari penyakit kliptomani.

Tentu saja untuk mencari bubur tujuh rupa memakan waktu lebih 1 jam. "Disaat itulah, sang dukun mencabuli korbannya," ujar Hari, seusai memberi kesaksian di Mapolsek Tlanakan, Rabu (9/2/2011).

Hari sendiri adalah teman akrab Abdul Hamid, yang saat kejadian sedang bertamu ke rumah kakak ipar korban. Menurut Hari, kakak ipar korban memang cukup lama mencari bubur 7 rupa permintaan sang dukun.

Begitu mendapatkan bubur 7 rupa, Abdul Hamid menyerahkannya pada sang dukun. Setelah itu, ritual dilanjutkan di dalam kamar dan sang dukun meminta Abdul Hamid keluar.

Kecurigaan mulai muncul, lantaran lampu kamar tiba-tiba diganti lampu tidur. Khawatir adik iparnya diperdayai, Abdul Hamid langsung mendobrak pintu kamar tempat ritual.

Betapa kagetnya Abdul Hamid setelah melihat kondisi adiknya sudah setengah telanjang. "Saya dan Abdul Hamid langsung menghajar sang dukun dan memanggil polisi," kata Hari.

Di depan penyidik, tersangka mengaku hanya mencabuli dan belum memperkosanya. "Tersangka mengaku sebatas meraba-raba kemaluan korban," kata Kapolsek Tlanakan, AKP Bambang Sugiharto.

Untuk melengkapi berkas perkara, polisi mendampingi Fit melakukan visum di RSU Pamekasan. Tersangka dijerat pasal pencabulan 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(bdh/bdh)
Berita Terkait