Keduanya yakni Mulku Sulaiman (40) warga Jalan Terate RT 01/RW 01 Kecamatan
Kepanjen Kabupaten Malang dan Paijan (37) warga Dusun Boro Desa Kemantren
Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Petugas kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk memburu pembuat upal.
"Pembuat upal masih kami lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kami ketahui," kata Kapolres Malang AKBP Rinto Jatmono saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Senin (7/2/2011).
Jaringan pengedar upal ini terungkap, kata Rinto, setelah anggotanya mendapat informasi beredarnya upal di wilayah Kabupaten Malang. "Upal dimiliki tersangka hampir mirip dengan asli, hanya terasa licin dengan nomor seri berbeda," jelas Rinto.
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga berhasil membekuk Mulku di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Dari tangan tersangka ditemukan upal pecahan seratus ribu sebanyak Rp 35 juta yang disimpan di jok motornya.
"Dari keterangan tersangka, kita dapatkan pemasok upal tersebut, bernama Paijan asal Jabung," beber mantan Kapolres Gresik ini.
Hasil pengembangan penyidikan, Paijan berhasil dibekuk petugas di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan disita upal pecahan seratus ribu sebesar Rp 6 juta. "Total upal kami sita dari kedua tersangka sebanyak 41 juta. Semua pecahan seratus ribu," tuturnya.
Paijan mengaku dirinya mendapatkan upal dari seseorang bernama Abdul warga
Madura. Upal sebanyak Rp 6 juta itu adalah milik Abdul yang dititipkan kepadanya. Dalam pengedarannya upal itu dihargai Rp 1 juta untuk mendapatkan upal sebanyak Rp 3 juta pecahan seratus ribu.
"Uang itu hanya titipan, dan orangnya langsung yang mengantar ke rumah," ujar lelaki sehari menjadi petani ini.
Iming-iming imbalan jika uang tersebut akan diedarkan, membuat Paijan tergiur dan menawarkan ke Mulku. Mendapatkan tawaran upal, Mulku langsung menyetujui. Uang hasil panen sebesar Rp 9 juta nekat dirinya tukarkan dengan upal sebanyak Rp 35 juta. Menurut bapak lima anak ini, upal itu rencananya dia jual kepada rekannya di Cikampek, Jawa Barat.
"Karena ada yang pesan, teman saya di Cikampek. Makanya saya mau beli ketika
ditawari Paijan," katanya.
Kepada penyidik keduanya mengaku belum sampai menjual upal ini kepada khalayak. Meski demikian kedua terancam hukuman penjara maksilam 15 tahun. Setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 245 KUHP tentang memiliki, mengedarkan uang palsu.
(fat/fat)











































