Ke-enam pelaku tersebut yakni Agustian Wijaya (26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Wasis alias Wajik (25) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan Anto Widodo (33) warga Kecamatan Grati. Ketiganya warga Kabupaten Pasuruan. Sementara tiga pelaku lainnya yakni Mukharom (40) warga Desa Kapas Kecamatan Kunjang Kediri, Iskan Hadi (38) warga Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo dan Nur Kholik (44) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kepada penyidik, para pelaku mengakui telah melakukan perampasan truk bermuatan pipa seberat 6 ton tersebut bersama-sama, dengan cara menyergap truk saat sedang parkir di wilayah Kecamatan Gempol. Mereka pun menodong sopir truk dan keneknya dengan celurit agar mau menyerahkan truk bernopol L 8447 UB warna kuning yang dikemudikannya.
Setelah berhasil menguasai truk, mereka lantas mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulut mereka. Dengan menggunakan mobil lain, kedua korban dibuang di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Kami mengancam mereka dengan celurit agar mau menyerahkan truk," aku salah seorang pelaku, Mukharom di hadapan penyidik, Jumat (4/2/2011).
Warga Kabupaten Kediri ini mengaku jika dia dan kawan-kawannya telah menjual truk dan seluruh muatannya. Uang hasil penjualan tersebut lantas mereka bagi rata dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan. "Sebagian saya gunakan untuk mabuk," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Indra Mardiana mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban yakni Alik Martok (37) sopir truk dan keneknya, Muhamad Naim yang keduanya berasal dari Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Pada akhir Desember tahun lau, kedua korban melaporkan tentang pencurian dengan kekerasan yang mereka alami," kata Indra kepada detiksurabaya.com.
Bersadarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku. "Dua diantara para pelaku bahkan sempat melakukan perlawan saat ditangkap. Terpaksa, anak buah saya menembak mereka di bagian kaki," beber Indra.
Saat ini, ke-enam pelaku mendekam di tahanan Polres Passuruan guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(fat/fat)











































