Vonis yang dibacakan ketua majelis Hakim I Nyoman Wiguna terkait perbuatan cabul yang telah dilakukan terdakwa kepada pacarnya sendiri, DV (15) beberapa kali.
"Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 1 bulan penjara," kata I Nyoman dalam sidang yang digelar, Kamis (27/1/2011).
Vonis ini terbilang lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifin yang meminta supaya terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta.
"Kami masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini," kata jaksa Arifin menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat menggunakan pasal 81(2) UU Perlindungan Anak No 23/2002. Di persidangan sebelumnya, terdakwa juga telah mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap DV. Meski begitu perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban.
Kasus ini terungkap pada 11 September 2010 setelah orangtua DV yang mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan melapor ke pihak kepolisian. Berdasar laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku hingga akhirnya sampai ke meja hijau dan mendapat ganjaran hukuman penjara selama 6 tahun atas perbuatan kejinya.
(fat/fat)











































