Dilarang Pakai Jilbab, Perawat Laporkan RS Delta Surya ke LBH

Dilarang Pakai Jilbab, Perawat Laporkan RS Delta Surya ke LBH

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2011 17:51 WIB
Dilarang Pakai Jilbab, Perawat Laporkan RS Delta Surya ke LBH
Sidoarjo - Larangan yang diberlakukan oleh manajemen Rumah Sakit (RS) Delta Surya Sidoarjo membuat Nurul Hanifah melaporkan kasus tersebut ke LBH Surabaya. Para karyawan terpaksa menuruti permintaan manajemen karena takut dipecat.

Nurul diwakili oleh suaminya, Fahmi, memberikan testimoni atas pelarangan pengenaan jilbab yang dialami istrinya ke LBH Surabaya di Jalan Kidal, Selasa (25/1/2011).

"Istri saya sempat pasang lepas jilbab saat bekerja dan pulang sebelum berketetapan mengenakan jilbab. Tidak hanya istri saya yang begitu, pegawai yang lain juga mengalami. Hanya saja mereka tetap pasang lepas jilbab karena takut dipecat," kata fahmi kepada wartawan di kantor LBH Surabaya.

Ketetapan hati mengenakan jilbab itu, terang Fahmi, dilakukan Nurul setelah dirinya pulang dari ibadah haji. Tetapi niat mulia yang dimulai sejak tanggal 13 Desember 2010 itu malah membuat perempuan yang sudah 7 tahun mengabdi di RS Delta Surya itu diganjar surat peringatan. Dua kali Nurul mendapat surat peringatan, yakni tanggal 23 Desember 2010 untuk peringatan pertama dan tanggal 7 Januari 2011 untuk peringatan kedua.

"Selain surat peringatan, gaji istri saya juga dipotong," tambah Fahmi.

Tak terima dengan perlakuan diskriminasi itu, Nurul mencoba melawan dengan melaporkan kasus itu ke Dinas Sosial dan tenaga Kerja Sidoarjo. Nurul juga melaporkan kasus itu ke DPRD Sidoarjo dan kemarin sudah dilakukan rapat dengar pendapat oleh dewan dengan menghadirkan pihak manajemen RS Delta Surya.

Direktur LBH Surabaya, M Saiful Aris, mengatakan bahwa kebijakan RS Delta Surya melarang karyawannya mengenakan jilbab merupakan perwijudan pemasungan dan pelanggaran HAM yang serius.

Jaminan berekspresi dan untuk melaksanakan keyakinan agama dan kepercayaannya adalah bagian dari hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Hak itu dilindungi secara tegas dalam konstitusi Republik Indonesia, UU No 39 Tahun 1999 dan ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik.

"Tidak ada aturan dari perusahaan yang dilanggar oleh ibu Nurul sehingga ia tidak layak mendapat surat peringatan I dan II," ujar Aris.

LBH Surabaya sendiri menuntut, pertama, agar RS Delta Surya mencabut aturan pelarangan pengenaan jilbab karena aturan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan HAM. Kedua, menuntut Pemkab, Disnaker dan DPRD Sidoarjo untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan danpenindakan terhadap RS Delta Surya. Dan ketiga, menuntut komnas HAM untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM di RS Delta Surya.

Sementara itu, humas dan marketing RS Delta Surya, Yani Hakim, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dibicarakan oleh pihak pengurus dan direksi RS Delta Surya. Tetapi hasilnya belum keluar.

"Kami minta waktu untuk berunding. hasilnya kira-kira seminggu lagi," ujar Yani.
(bdh/bdh)
Berita Terkait