Penghentian Masa Tanggap Darurat Bromo Menuai Polemik

Penghentian Masa Tanggap Darurat Bromo Menuai Polemik

- detikNews
Sabtu, 22 Jan 2011 20:59 WIB
Penghentian Masa Tanggap Darurat Bromo Menuai Polemik
Surabaya - Terbitnya surat pernyataan penghentian masa tanggap darurat erupsi Gunung Api Bromo, yang ditandatangani Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin berakhir tanggal 22 Januari 2011 menuai polemik.

Tak sedikit yang mempetanyakan surat masa tanggap darurat Nomor 60/25/426.308/2011. Seperti dilansir bipnewsroom.info, Sabtu (22/1/2011), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur Siswanto, penghentian masa tanggap darurat erupsi Gunung Api Bromo ini langsung masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
 
"Secara tersirat, surat tersebut menyatakan langsung masuk tahap rehab dan rekon, tapi juga tidak tertutup kemungkinan masuk tahap transisi. Malam ini saya menghadap bupati sekaligus pamitan," kata Siswanto di Kantor Posko Aju Penanggulangan Bencana Tanggap Darurat Gunung Api Bromo, Jl Kolonel Sugiyono, Probolinggo.

Siswanto menilai apabila masih diberlakukan masa transisi, masyarakat yang terkena erupsi Gunung Bromo, termasuk rumahnya yang rusak, masih menunggu tahapan rehabilitas dan rekontruksi. "Kasihan mereka. Nantinya akan masih lama lagi perbaikan rumahnya yang rusak," ujarnya.

Kasubdit Perencanaan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Eko Budiman juga belum mengetahui langkah-langkah atau tahapan-tahapan Pemda Probolinggo selanjutnya dalam penanganan korban bencana erupsi Gunung Bromo.

"Pernyataan Bupati tidak menyebutkan masa transisi. Seandainya disebutkan, otomatis Posko Aju masih diteruskan," kata Eko.

Masa transisi belum ada aturannya, tetapi tergantung assessment dari bupati sebagai penanggungjawab daerahnya. "Masa transisi siaga bencana ini tidak selalu ada. Karena juga tergantung jenis bencana dan tingkat kerusakannya," ujarnya.

Erupsi Gunung Bromo sendiri dimungkinkan tidak ada masa transisi dan langsung masa rehab rekon, karena tidak ada korban jiwa. "Hanya tanah pertanian saja yang banyak rusak," tandasnya.

Demikian pula Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Probolinggo Jaini terkejut. "Lah wong ternaknya banyak yang mati, kok nggak dibantu lagi. Mereka kan masih membutuhkan pertolongan," tandasnya.

Jaini juga mengaku kesulitan dalam melakukan kegiatannya, termasuk pendataan terhadap ternak-ternak yang mati dan yang masih hidup serta mendata tanaman rumput yang banyak mati.

"Kita sudah mendata itu, tetapi kalau tidak ada bantuan, harus bagaimana lagi. Mestinya ditindak lanjuti, bukan hanya mendata saja," tukasnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenkominfo tersebut.

Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Gunung Api Bromo No. 361/09/426.308/2010 yang berakhir tanggal 22 Januari 2011 tidak diperpanjang lagi. Surat Pernyataan Tanggap Darurat akan dibuat kembali bila di kemudian hari ada gejala dan tanda-tanda yang mengkhawatirkan dari aktivitas Gunung Bromo. (gik/gik)
Berita Terkait