Dilaporkan ke Polisi, Ketua Yayasan Akbid Tidak Gentar

Buntut Kesurupan Mahasiswa Akbid

Dilaporkan ke Polisi, Ketua Yayasan Akbid Tidak Gentar

- detikNews
Sabtu, 22 Jan 2011 13:07 WIB
Pamekasan - Ketua Yayasan Akbid Aifa Husada, Sajali, menantang wartawan yang melaporkan lembaganya ke polisi. Sajali yang berstatus PNS di Pemkab Sumenep itu tak gentar atas tindakan sejumlah wartawan di Pamekasan.

"Laporkan saja. Silahkan saja laporkan," teriak Sajali, sebelum memasuki mobil yang di parkir di halaman Mapolres Pamekasan, usai keluar dari ruang Idik 3 Satreskrim, Sabtu (22/1/2011).

Saat dikonfirmasi terkait statusnya sebagai PNS tapi memimpin LSM yang bergerak di bidang intelijen, Sajali mengatakan, "Tidak ada larangan seorang PNS menjadi Ketua LSM."

Bahkan dengan gagahnya, Sajali menegaskan jika dirinya berprofesi sebagai penasehat hukum atau pengacara. "Jika wartawan mempersoalkan statusnya sebagai Ketua LSM dan penasehat hukum, silahkan kalian laporkan saya ke Bupati Sumenep," cetusnya.

Sebelumnya, penasehat hukum Aliansi Jurnalis Wartawan (AJP), Khairil Utama SH, mengatakan, laporan wartawan kepada polisi didasarkan pada pasal 18 UU Pers No. 40/1999.

"Dalam pasal itu, disebutkan barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalistik diancam pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta," jelas Khairil Utama, Sabtu (22/1/2011).

Di depan penyidik, Nadi Mulyadi selaku pelapor dicecar 16 poin pertanyaan. Materi pertanyaannya berkisar pada kronologis pengusiran 11 orang wartawan yang hendak meliput kejadian kesurupan mahasiswa Akbid Aifa Husada, Sabtu (15/1/2011).

"Saya berharap, penyidik melakukan penyelidikan secara proporsional dan profesional dengan berdasar pada UU Pers," pungkas Nadi.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.