Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kliwon Sugiyanta meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Kusen Andalas pada tuntutan primer, sebab dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan upaya memperkaya diri.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, Kliwon meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Terdakwa Kusen Andalas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya. Hal itu melanggar UU pemberantasan korupsi," kata Kliwon saat membacakan tuntutan setebal 70 Halaman di Pengadilan Jegeri (PN) Jember, Kamis (20/1/2011).
Sementara ada beberapa hal yang meringankan Kusen Andalas. Diantaranya, tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah Pemkab Jember, serta terpilih kembali menjadi wakil bupati Jember. Namun yang memberatkan tuntutannya, Kusen tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasehat hokum Kusen Andalas, Mohammad Holili
mengaku akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya. Sebab, semua pengeluaran baik berkenaan dengan baju batik, pakaian khas Jember dana operasional sudah diatur dalam peraturan daerah. "Saya akan mengajukan pledoi pada sidang kamis pekan depan’ ujarnya kepada detiksurabaya.com
Sedangkan sidang selanjutnya akan digelar Kamis (27/1/2011) mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa Kusen Andalas.
(fat/fat)










































